BeeTrans Bus Pariwisata
Kami
Lebih Di Percaya untuk Transfer In dan Out Bandara Soeta
JAKARTA, KOMPAS.com — Angkasa Pura II (AP
II) memberikan penjelasan terkait adanya komplain masyarakat karena biaya
parkir roda empat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta bisa mencapai Rp
437.000.
Menurut PR Manager AP
II Achmad Syahir, sejak 1 Maret 2015, tarif parkir reguler sudah dikenakan
pajak progresif. Namun, hal tersebut diterapkan pada parkir reguler bandara
saja, sementara parkir inap tetap menggunakan tarif lama. Oleh karena itu, dia
mengimbau, masyarakat yang akan menyimpan kendaraannya lebih dari 24 jam lebih
baik menggunakan sistem parkir inap.
"Kalau memang
sekiranya itu 24 jam, sebaiknya tidak menggunakan parkir reguler," ujar
Syahir kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Terkait komplain dari
salah satu pengguna parkir Bandara Soekarno-Hatta yang mencapai Rp 437.000,
setelah ditelisik, kata Syahir, rupanya pemilik kendaraan itu memarkir mobilnya
di parkir reguler mencapai 56 jam 16 menit, 7 detik. Padahal, kata dia, AP II
sudah menyiapkan parkir inap dengan tarif biasa.
"Padahal, kalau
diparkir di parkir inap, dengan waktu yang sampai 56 jam, itu tarifnya hanya
separuhnya (dari Rp 437.000)," kata Syahir.
Lebih lanjut, kata
dia, AP II sudah melakukan sosialisasi sekitar hampir tiga minggu sebelum
kebijakan soal pajak progresif tersebut diberlakukan.
Dia menuturkan,
kebijakan pengenaan tarif progresif itu diberlakukan untuk menata parkir di
Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang sudah sangat semrawut. Penyebab utama
kesemrawutan itu, kata dia, ialah karena kapasitas kendaraan yang parkir dan
lahan parkir sudah tak sebanding.
Selain itu, AP II juga
sudah melakukan survei bahwa rata-rata lama kendaraan parkir di area parkir
reguler ialah di atas empat jam. "Kalau memang hanya untuk mengantar atau
menjemput (orang di Bandara) kan enggak mungkin selama itu, sementara kita
punya parkir inap," kata dia.
Reservasi; 0812.935.99742 / 0818.0693.8373. WhasApp - LINE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar